menurut ketentuan pasal 17 ayat 1 UUD 1945 kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan... a. legislatif b. eksekutif c. konsultatif d. eksaninatif e. deskrimi
PPKn
friniska
Pertanyaan
menurut ketentuan pasal 17 ayat 1 UUD 1945 kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan...
a. legislatif
b. eksekutif
c. konsultatif
d. eksaninatif
e. deskriminatif
a. legislatif
b. eksekutif
c. konsultatif
d. eksaninatif
e. deskriminatif
1 Jawaban
-
1. Jawaban Lilyalula
B. Eksekutif
Eksekutif = presiden, wapres dan menterinya
Leguslatif = DPR, DPD MPR
Yudikatif = MA,MK,KY