jelaskan yang dimaksud dengan prinsip otonomi seluas - luasnya
PPKn
ukikjayantini1
Pertanyaan
jelaskan yang dimaksud dengan prinsip otonomi seluas - luasnya
2 Jawaban
-
1. Jawaban gemarianatalieshb
artinya aadalah asas praturan / ketentuan yg se lebar lebarnya. -
2. Jawaban Ratih14Puspita
Prinsip otonomi seluas-luasnya mengandung arti bahwa daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatue semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang pemerintahan daerah. Selain itu, pemerintah daerah diberi kewenangn membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.