PPKn

Pertanyaan

jelaskan yang dimaksud dengan prinsip otonomi seluas - luasnya

2 Jawaban

  • artinya aadalah asas praturan / ketentuan yg se lebar lebarnya.
  • Prinsip otonomi seluas-luasnya mengandung arti bahwa daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatue semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang pemerintahan daerah. Selain itu, pemerintah daerah diberi kewenangn membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pertanyaan Lainnya