isi perjanjian batas wilayah perairan laut antar negara
Geografi
AgungRbk
Pertanyaan
isi perjanjian batas wilayah perairan laut antar negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban khusnulfadhil
TENTANG PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT MALAKA. I. PENJELASAN UMUM Bahwa sejak berlakunya Undang-undang No. 4 Prp. tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, maka lebar laut wilayah Indonesia dijadikan 12 mil laut, diukur dari garis-garis dasar yang merupakan garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang terluar dalam wilayah Indonesia. Dengan demikian, maka seluruh kepulauan Indonesia telah merupakan suatu kesatuan wilayah, dan seluruh perairan yang terletak di sebelah pantai dari garis laut wilayah tersebut adalah wilayah Republik Indonesia, Salah satu konsekwensi dari berlakunya Undang-undang No. 4 Prp. tahun 1960 tersebut adalah bahwa beberapa bagian dari perairan yang dahulunya laut bebas kini telah menjadi perairan wilayah Indonesia atau perairan pedalaman Indonesia. Demikian juga halnya dengan di Selat Malaka. Dalam bulan Agustus 1969 Pemerintah Malaysia telah mengumumkan bahwa lebar laut wilayahnya dijadikan pula 12 mil laut yang diukur dari garis-garis dasar yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan Konvensi Geneva 1958 mengenai Laut Wilayah dan Contigous Zone. Dengan demikian, maka timbullah persoalan : Di manakah letak garis batas laut wilayah masing-masing Negara di Selat Malaka yang sempit, yaitu di bagian Selat Malaka yang jarak antara garis-garis dasar Indonesia dan garis-garis dasar Malaysia adalah kurang dari 24 mil Laut. Ketegasan garis batas ini sangat diperlukan sekali oleh Pemerintah kedua negara, terutama untuk dapat memberikan jaminan-jaminan hukum (rectszekerheid)di laut wilayah masing-masing Negara. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka diadakanlah perundingan antara kedua Pemerintah di Jakarta dalam bulan Pebruari-Maret 1970, Perundingan mana telah menghasilkan "Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Malaka." Isi pokok dari Perjanjian tersebut adalah bahwa garis batas laut wilayah Indonesia dan laut wilayah Malaysia di Selat malaka yang sempit, yaitu di selat yang lebar antara garis dasar kedua belah pihak kurang dari 24 mil laut, adalah garis tengah, yaitu garis yang menghubungkan titik-titik yang sama jaraknya dari garis-garis dasar kedua belah pihak. Isi Perjanjian ini adalah sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (2) dari Undang-undang No. 4 Prp. tahun 1960 tersebut di atas yang menyatakan bahwa "jika ada Selat yang lebarnya tidak melebihi 24 mil laut dan Negara Indonesia tidak merupakan satu-satunya negara tepi, maka garis batas laut wilayah Indonesia ditarik pada tengah selat." Di samping itu, garis batas laut wilayah tersebut sesuai pula dengan garis batas landas kontinen antara kedua negara di Selat Malaka yang telah mulai berlaku sejak bulan Nopember 1969. Dengan demikian maka dapatlah dikatakan bahwa Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah ini telah memperkuat Undang-undang No. 4 Prp. tahun 1960, sekurang-kurangnya untuk bagian dari Selat Malaka yang diatur di dalam Perjanjian tersebut. Pengesahan Perjanjian ini oleh Presiden dilakukan setelah mendapat persetujuan D.P.R.-G.R., sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Amanat Presiden Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 No. 2826/HK/60.