PPKn

Pertanyaan

Bagaimana hubungan antara pokok pikiran dan pancasila?

1 Jawaban

  • Pancasila adalah sebagai inti Pembukaan UUD 1945, sehingga mempunyai kedudukan kuat, tetap dan tidak dapat diubah.

    Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tertib hukum Republik Indonesia, perumusan otentiknya termuat dalam pembukaan yang telah pasti demi kepastian hukumnya. Oleh karena itu, Pancasila merupakan substitusi esensial Pembukaan UUD 1945.

    Pokok-pokok pikiran Pembukaan tidak lain adalah silasila Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut antara lain negara persatuan, negara hendak mewujudkan keadilan seluruh rakyat Indonesia, Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan dan negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pertanyaan Lainnya