Peraturan daerah (Perda) dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lan
PPKn
shafira2165p0fq67
Pertanyaan
Peraturan daerah (Perda) dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan dari
1 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
Kelas : IX
Pelajaran : PKn
Kata kunci : peraturan daerah, persetujuan
Kategori :
Bab II : Otonomi Daerah
Pembahasan:
Berdasarkan dan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 42 ayat (1) huruf a :
DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
Jadi, Kepala Daerah menetapkan Perda dengan persetujuan DPRD.
Perda merupakan peraturan yang disusun dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah setelah memperoleh persetujuan DPRD. Perda merupakan pelaksanaan fungsi DPRD