Dpr secara tegas ditanyakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang udang hal tersebut di atur dalam
PPKn
Nurulsyafitri01
Pertanyaan
Dpr secara tegas ditanyakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang udang hal tersebut di atur dalam
2 Jawaban
-
1. Jawaban rahma1407
diatur dlam pasal 20 ayat 1 uud 1945 -
2. Jawaban 1abel1
diatur pasal 21 ayat 1 uud