PPKn

Pertanyaan

setiap orang yang bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara dalam waktu yang cukup lama disebut...
a. rakyat
b. penduduk
c. warga negara
d.masyarakat

1 Jawaban

  • setiap orang yang bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara dalam waktu yang cukup lama disebut...

    b. penduduk.

    lbh detilnya adlh: mnurut konsepsi internasional yg ditetapkn oleh PBB, dan juga dipakai/diterapkn di Indonesia, seseorang yg tinggal dlm suatu wilayah, selama 6 bln atau lbh, atau mnempati suatu wilayah kurang dari 6 bln, akan tetapi berniat untuk menetap di wilayah tsb, disebut dg penduduk.

Pertanyaan Lainnya