PPKn

Pertanyaan

sebutkan 6 perubahan uud 1945 yang berbeda dari rancangan awal

1 Jawaban

  • Pasal 5
    (1) Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR.
    diubah menjadi
    (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
    Pasal 7
    Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
    diubah menjadi
    Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
    Pasal 9
    Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebagai berikut:
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
    "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
    Janji Presiden (Wakil Presiden):
    "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
    diubah menjadi
    (1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebagai berikut:
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
    "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
    Janji Presiden (Wakil Presiden):
    "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
    (2) Jika MPR atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
    Pasal 13
    (1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
    (2) Presiden menerima duta Negara lain.
    diubah menjadi
    (1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
    (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
    (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Pasal 14
    Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
    menjadi
    1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
    2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    Pasal 15
    Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
    menjadi
    Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
    Pasal 17
    2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
    menjadi
    2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
    Pasal 20
    1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakiln rakyat.
    2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
    menjadi
    1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
    2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
    3. Presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU.
    4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan UU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
    Pasal 21
    1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
    2. Jika rancangan itu, meskipun disetudjui oleh DPR, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
    Menjadi Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

    aku kasih banyak kalau kamu mau nulis lebih dari 6 pasal.
    semoga membantu
    arigatou♡

Pertanyaan Lainnya