pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.jelaskan!
PPKn
aurel1907
Pertanyaan
pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan "negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".jelaskan!
2 Jawaban
-
1. Jawaban briliananda96
Bentuk Negara Indonesia adalah kesatuan, dan republik adalah bentuk pemerintahan nya -
2. Jawaban Aurelle83
Negara Indonesia bukan negara serikat. Walaupun pernah menjadi negara serikat namun tak bertahan lama lagi menjadi negara berbentuk republik.
*maaf kalo salah