tuliskan 3 asas prinsip penyelanggaraan pemerintah daerah
IPS
sitiaminasiti09
Pertanyaan
tuliskan 3 asas prinsip penyelanggaraan pemerintah daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban stintan12
1. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3. Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
DEKONSENTRASI
Karena ketidak mampuan sentralisasi, negara dapat menerapkan asas dekonsentrasi.