tuliskan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan listrik
PPKn
dini2051
Pertanyaan
tuliskan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan listrik
2 Jawaban
-
1. Jawaban Erranza
tidak boros dalam pemakain, mengunakan secara bijak -
2. Jawaban Camelia0210
Kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan listrik:
Sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,
1. Kewajiban Anda sebagai konsumen adalah:
Melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik.Menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumenMemanfaatan tenaga listrik sesuai peruntukkannyaMembayar tagihan pemakaian tenaga listrikMenaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan
2. Konsumen bertanggungjawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
semoga membantu :)