PPKn

Pertanyaan

yg di maksud dengan abolisi

2 Jawaban

  • Abolisi adalah hak yang dimiliki oleh kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No.22 tahun 2002).maaf klo salah
  • abolisi adalah hak yg dimiliki kepala negara yg berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah di jalankan.
    (pasal 1 angka 1 UU no.22 tahun 2002)

    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya