PPKn

Pertanyaan

tuliskan pasal 26,27,28,30,dan 31

1 Jawaban

  • Pasal 26
    (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.


    Pasal 27
    (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    Pasal 28
    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

    Pasal 30
    (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
    (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

    Pasal 31
    (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
    (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pertanyaan Lainnya