Sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945
PPKn
ilmayhuniarti
Pertanyaan
Sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban elrsy
ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan sejak awal kemerdekaan hingga saat ini. Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 oleh PPKI yang telah dirancang oleh BPUPKI dan bertahan 4 tahun.menurut Marsudi (2012:62) berikut ini masa berlaku beberapa UUD di Indonesia, yaitu:
1) UUD 1945 (18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949), dalam UUD ini tercantum beberapa peraturan perundangan, yaitu Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Dalam prakteknya terdapat beberapa jenis peraturan, yaitu, Penetapan Pemerintah, Peraturan Presiden, Penetapan Pemerintah, Maklumat Pemerintah, dan Maklumat Presiden (Wakil Presiden).
2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 s/d17 Agustus 1950), terdapat beberapa peraturan yaitu, Konstitusi Sementara RIS, Undang-undang (Undang-undang Darurat), dan Peraturan Pemerintah. Dalam pelaksanaannya terdapat peraturan lain, misalnya peraturan menteri.
3) UUDS 1950 (17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959), masa iniberlaku Undang-Undang, Undang-undang Darurat, Peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan-Peraturan Tingkat Daerah.
4) UUD 1945 masa orde lama (5 Juli 1959 s/d 11 Maret 1966) peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah/Peratura Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri. Selain itu juga terdapat peraturan perundangan tingkat daerah.
5) UUD 1945 masa ode baru (11 Maret 1966 s/d 28 Juli 1998), tata urutan peraturan perundangan RI menurut Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Presiden, dan Peraturan-Peraturan lain Pelaksanaannya.
kalo ga salah si itu