PPKn

Pertanyaan

apa itu Hukum publik dan Hukum privat

1 Jawaban

  • Hukum publik:
    Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum internasional.

    Hukum privat (sipil):
    Hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas: hukum perdata, hukum perniagaan (dagang)

    Sumber: buku pkn saya wkwkwk
    semoga membantu! ^^

Pertanyaan Lainnya