dasar hukun pembelaan negara
PPKn
nurhalisa09
Pertanyaan
dasar hukun pembelaan negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban Ratih14Puspita
Tap MPR No. VI Tahun 1973 Tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam negara RI, diubah oleh undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”; Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui: a. pendidikan Kewarganegaraan, b. pelatihan dasar kemiliteran, c. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan d. pengabdian sesuai dengan profesi. -
2. Jawaban Cicyimran
Dasar Hukum Bela Negara:
1. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :” Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”.
2. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) :”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.
3. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
4. UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) :” Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”.
5. UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) :” Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui :
- Pendidikan Kewarganegaraan;
- Pelatihan dasar kemiliteran;
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan;
-Pengabdian sesuai dengan profesi.