PPKn

Pertanyaan

Amandemen UUD negara RI tahun 1945 bab 3 pasal 15 mengenai pemberian gelar, tanda jasa dan kehormatan lain

1 Jawaban

  • Kelas : VIII
    Pelajaran : PKn
    Kata kunci : amandemen, pasal 15, UUD 1945
    Kategori:
    Bab 2 : Konstitusi di Indonesia

    Pembahasan:
    Isi UUD 1945 sebelum amandemen Bab 3 Pasal 15 adalah
    Presiden memberikan gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan

    Isi UUD 1945 sesudah amandemen Bab 3 Pasal 15 adalah
    Presiden memberikan gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang

    Tambahan kalimat 'yang diatur dengan undang-undang' adalah agar pemberian gelaran, tanda jasa dan lain-lain bersifat objektif dan transparan, serta melalui pertimbangan DPR. 

Pertanyaan Lainnya