Amandemen UUD negara RI tahun 1945 bab 3 pasal 15 mengenai pemberian gelar, tanda jasa dan kehormatan lain
PPKn
hartaszul1245p0fwhd
Pertanyaan
Amandemen UUD negara RI tahun 1945 bab 3 pasal 15 mengenai pemberian gelar, tanda jasa dan kehormatan lain
1 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
Kelas : VIII
Pelajaran : PKn
Kata kunci : amandemen, pasal 15, UUD 1945
Kategori:
Bab 2 : Konstitusi di Indonesia
Pembahasan:
Isi UUD 1945 sebelum amandemen Bab 3 Pasal 15 adalah
Presiden memberikan gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
Isi UUD 1945 sesudah amandemen Bab 3 Pasal 15 adalah
Presiden memberikan gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang
Tambahan kalimat 'yang diatur dengan undang-undang' adalah agar pemberian gelaran, tanda jasa dan lain-lain bersifat objektif dan transparan, serta melalui pertimbangan DPR.