Indonesia sering kali dianggap sebagai negara hukum, bisakah Indonesia dirubah menjadi negara yang titlenya dirubah tidak menjadi negara hukum ?
PPKn
arini97inspiri
Pertanyaan
Indonesia sering kali dianggap sebagai negara hukum, bisakah Indonesia dirubah menjadi negara yang titlenya dirubah tidak menjadi negara hukum ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban gotikvian
karena indonesia merupakan negara yang masih menjaga norma-norma yang merupakan peraturan yg berlaku di indonesia.dan hukum berfungsi sebagai peraturan tegas yg tdk blh di tentang.jd indonesia tdk bsa di ubah titlenya menjadi tidak negara hukum.... -
2. Jawaban pahriemurjani
Karna bangsa indonesia sebelum merdeka sudah terikat adat istiadat yg berlaku dan itu adalah pedoman unduk para pendiri bangsa untuk merumuskan dasar negara dan garis-garis haluan negara maka terciptalah pancasila sebagai dasar negara dan UUD 45 sebagai tujuan dan cita2 bangsa tanpa mengindah kan norma dan undang2 yg ada di indonesia jawabanya tidak bisa dirubah karna jelas bertentangan dengan amanat undang2dasar dan pancasila