Kekuasaan utk mengatur Dan mengurus rumah tangga daerah sendiri disebut
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban georgiafranita
Kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerah sendiri di sebut Otonomi Daerah
Pembahasan
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terdapat 3 Jenis Asas Otonomi Daerah. Asas otonomi daerah adalah dasar yang digunakan oleh pemerintah pusat dalam memberikan wewenang kepada pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000, 3 Jenis Asas Otonomi daerah adalah : asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan.
Desentralisasi : Penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengelola rumah tangga daerahnya sendiri. Disebut juga dengan otonomi daerah.
Dekonsenterasi : Pelimpahan wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat atau kepala wilayah kepada badan-badan lain yang ada. Biasanya pelimpahan wewenang ini dilakukan dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai kepala wilayah Daerah Tingkat I
Tugas Pembantuan : Tugas yang dibebankan oleh pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Manfaat menerapkan asas otonomi daerah adalah :
1. Mengurangi pekerjaan pemerintah pusat
2. Lebih efisien waktu
3. Memungkinkan terjadinya kontak langsung antara rakyat dan pemerintah
Pelajari lebih lanjut
Otonomi daerah brainly.co.id/tugas/4403764
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: Kelas 12
Mapel: PPKN
Bab : Bab 3 - Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia
Kode: 12.9.3
Kata Kunci : Desentralisasi, Dekonsenterasi