apa pengertian asas desentralisasi,asas dekonsentrasi,dan asas tugas pembantuan?
PPKn
Dhiyanadhira03
Pertanyaan
apa pengertian asas desentralisasi,asas dekonsentrasi,dan asas tugas pembantuan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban yudafad
asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem negara kesatuan republik indonesia
asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu
asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepala daerah atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu