PPKn

Pertanyaan

apa pengertian asas desentralisasi,asas dekonsentrasi,dan asas tugas pembantuan?

1 Jawaban

  • asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem negara kesatuan republik indonesia

    asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu

    asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepala daerah atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu

Pertanyaan Lainnya