dalam penyelenggaraan negara pemerintah dituntut bersikap terbuka terhadap kebijakan yang dibuatnya termasuk anggaran yang dibutuhkan dalam satu Negeri Jakarta
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban FTTIUnjaniYogya
Dalam penyelenggaraan negara pemerintah dituntut bersikap terbuka terhadap kebijakan yang dibuat, termasuk anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut pemerintah dituntut bersikap terbuka dalam rangka Akuntabilitas Publik.
Pembahasan
Negara Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang bertugas untuk mengatur negara sebaik mungkin. Melalui suatu kebijakan - kebijakan yang diberikan masyarakat Indonesia akan menjadi lebih terbantu dan memiliki keadilan. Penyelenggaraan negara pemerintah dituntut bersikap terbuka terhadap kebijakan yang dibuat, termasuk anggaran yang dibutuhkan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga kegiatan evaluasi terhadap suatu kebijakan pemerintah dituntut untuk bersikap terbuka. Hal ini dalam rangka Akuntabilitas Publik. Akuntabilitas Publik adalah suatu kewajiban pihak pemegang amanah seperti pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan, menyajikan, melaporkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak yang telah memeberinya amanah. Penyelenggaraan negara yang baik adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku hal ini bisa dilihat pada Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sesuai dengan Undang - Undang tersebut KPK harus menjalankan perannya dengan baik dimana penyelenggaraan tersebut merupakan tugas dari KPK. Faktor dalam sistem politik yang bersifat tertutup menjadi faktor utama.
Pelajari lebih lanjut
- Apa contoh kasus dari asas akuntabilitas ? https://brainly.co.id/tugas/13240071
- Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah ? https://brainly.co.id/tugas/14501843
Detil jawaban
Kelas : XI SMA
Mapel : PPKn
Bab : Bab 4 - Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Kode : 11.9.4
Kata kunci : Akuntabilitas publik, pemerintahan, penyelenggaraan negara.