menurut UUD 1945 pasal 18 ayat 5 pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
PPKn
Papooy1
Pertanyaan
menurut UUD 1945 pasal 18 ayat 5 pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
1 Jawaban
-
1. Jawaban vanyaxoxo74
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan;
Otonomi dan tugas pembantuan