Menyebutkan sumber keuangan daerah
PPKn
Aldifebriyan1234
Pertanyaan
Menyebutkan sumber keuangan daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban maharani246
Sumber-Sumber Keuangan Daerah
• Sumber-sumber keuangan daerah atau pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh pemerintahan daerah.
• Sumber Keuangan Daerah terdiri dari:
• Pendapatan Asli daerah (PAD) yang berdasarkan UU No.22/ 1999 Pasal 79 terdiri dari :
• Hasil pajak daerah
• Hasil retribusi daerah
c. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
2. Dana Perimbangan:
• Dana Alokasi Umum
• Dana Bagi Hasil
• Dana Alokasi Khusus
1a. Hasil Pajak Daerah
• UU No. 28/ 2009 menjelaskan Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
• Pajak Provinsi: pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor; pajak air permukaan; dan pajak rokok.
• Pajak Kabupaten/Kota: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
1b. Hasil Retribusi Daerah
• Retribusi daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
• Setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada masyarakat, sehingga keluasaan retribusi daerah terletak pada yang dapat dinikmati oleh masyarakat sehingga retribusi sangat berhubungan erat dengan jasa layanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Retribusi dikelompokkan menjadi:
• Retribusi jasa umum: retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
• Retribusi jasa usaha: retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya disediakan oleh sektor swasta.
Contoh retribusi daerah:
• Biaya jalan tol
• Biaya pangkalan
• Biaya penambangan
• Biaya potong hewan
• Uang muka sewa tanah / bangunan
• Uang sempadan dan izin bangunan
• Uang pemakaian tanah milik daerah
• Biaya penguburan
• Biaya pengerukan wc
Perbedaan Pajak Dan Retribusi