B. Arab

Pertanyaan

sebutkan 3 sumber hukum islam dan jelaskan pengertianya

1 Jawaban

  • Islam merupakan agama yang sempurna, satu-satunya agama yang didalamnya terdapat berbagai macam penjelasan mengenai cara menjalani kehidupan 3 sumber hukum islam adalah AL Quran, As Sunnah atau hadist dan ijtihad ulama berupa ijma dan qiyas.

    PEMBAHASAN

    Adik-adik para pejuang pencari ilmu, Islam merupakan agama yang sempurna, satu-satunya agama yang didalamnya terdapat berbagai macam penjelasan mengenai cara menjalani kehidupan. baik itu hukum keluarga, muamalat ( perdata ), jinayat ( pidana ), murafaat ( acara ),  ketatanegaraan, hukum ekonomi, keuangan, bahkan hubungan antar bangsa. Tidak adasatupun permasalah yang terjadi dalam kehidupan ini tanpa adanya hukum yang mengatur dalam islam.

    maka para ulama berpendapat bahwa ada 3 sumber-sumber hukum yang digunakan di dalam islam, yaitu : Al Quran, as Sunnah ( hadist ), ijtihad berupa Ijma dan qiyas yang akan kakak jelaskan dibawah ini

    1. Al Quran. Al Quran merupakan firman ALLAH yang diturunkan kepada Rasulullah untuk seluruh umat manusia. dalam sejarah kehidupan Rasulullah, AL quran ini turun secara bertahap, dan setiap ayat yang turun selalu disertai dengan asbabun nuzul ( sebab turunnya ayat ) yaitu persitiwa atau permasalahan yang dihapdai Rasulullah dan kaum muslimin. AL quran merupakan sumber hukum utama, bila telah jelas hukumnya didalam AL Quran maka tidak perlu mencari sumber hukum lainnya. Dan hukum dalam Al Quran sifatnya kekal dan dapat diagunakan hingga hari kiamat.

    Contoh ayat yang turun karena pertanyaan sahabat :


    وَيَسْئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ قُلِ الْعَفْوَ. (البقرة: ٢١٩)


    "Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, 'Kelebihan (dari apa yang diperlukan) '."(QS. Al-Baqarah/2: 219)  


    Contoh ayat yang turun karena permasalahan :


    وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ. (البقرة: ٢٢١)


    "Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu.Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu."(QS. Al-Baqarah/2: 221)


    2. As sunnah / hadist. Sunnah adalah segala segala perkataan, perbuatan, persetujuan dan cara berpikir Rasulullah Shalallahu Alaihi wasalam yang diriwayatkan oleh para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in hingga para ulama hadist yang tujuh yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hadist digunakan untuk mencari keterangan lebih lanjut dari ayat-ayat quran yang bersifat umum. Untuk melengkapi atau menjelaskan maksud dari ALLAH. Hadist ada yang merupakan kalam Rasul, ada yang merupakan kalam ALLAH lewat Rasul atau disebut dengan hadist qudsi.

    Contoh penentuan hukum dengan hadist yaitu perintah sholat lima waktu, di AL Quran hanya diperintahkan untuk sholat, namun tidak ada keterangan jumlah dan tata caranya, kemudian lewat hadist kita tahu bagaimana cara sholat yang benar sesuai yang diingkan ALLAH Azza Wa Jalla.

    3. Kemudian ada ijtihad, yaitu cara ulama ahli fikih dalam memahami AL qurna dan hadist. Ijtihad dapat dibagi menjadi 2, yaitu :

    • Ijma, yaitu sebuah kesepakatan ulama mengeanai  suatu perkara bila tidak ditemukan hukumnya yang jelas dalam AL quran dan hadist. Ulama sampaikan arti ijma adalah “Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad umat Muham-mad, sesudah wafatnya pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum)."

    Contoh penyelesaian dengan ijma adalah penentuan sholat tarawih dalam satu jamaah pada zaman sayiddina umar, dan pembukuan Al quran yang dimulai pada zama sayiidina abu bakar.

    •  Qiyas , yaitu penentuan suatu hukum yang belum ada ketentuan hukumnya baik dari Al Quran, Hadist maupun ijma. Dengan cara membandingkan atau mengibaratkan dengan suatu hukum yang telah ada , yang ada persamaan didalamnya.

    Contoh qiyas adalah pengharaman segala sesuatu yang memabukkan, hukum asalnya adalah ALLAh melarang meminum khamar karena memabukkan, kemudian kita mengambil qiyas untuk memberi hukum haram pada segala hal lain selain khamar yang dapat memabakkan. Yaitu sabu, ganja, pil koplo, dan narkoba jenis lainnya.


    PELAJARI LEBIH LANJUT

    Minuman keras yang terbuat dari anggur disebut

    brainly.co.id/tugas/11683559

    Sikap yang tepat terhadap ayat al-qur'an adalah ....

    brainly.co.id/tugas/11672009

    Hikmah Beriman kepada asmaul husna?

    brainly.co.id/tugas/11577805


    Oke adik adik Semangat!!!


    ............................................................................................................................................


    DETAIL JAWABAN


    Kelas : XI

    Pelajaran : Agama

    Kategori : Bab 1 - Al-Qur'an sebagai Pedoman Hidup

    Kode : 11.14.1


    Kata Kunci :  ulama ahli fikih, fukaha, perilaku mulia, hukum islam



    Gambar lampiran jawaban a1m

Pertanyaan Lainnya