PPKn

Pertanyaan

jelaskan hakikat pelaksanaan otonomi daerah

2 Jawaban

  • Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Berdasarkan uraian di atas, maka dapat diambil suatu pengertian bahwa otonomi daerah adalah hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang dan urusan-urusan pemerintah pusat yang diserahkan kepada pemerintah daerah, yang dalam penyelenggaraannya lebih memberikan tekanan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keragaman daerah.
    Otonomi daerah adalah kemandirian rakyat di daerah untuk mengatur
    penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di daerah.

    Pada hakekatnya otonomi daerah mencakup dua hal, yaitu
    pemberian wewenang dan pemberian tanggung jawab.dalam
    mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
    masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
    berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Semoga Membantu
  • Hakikat otonomi daerah adalah hak dan kewajiban untuk pemerintahan daerah untuk diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya didaerahnya sendiri yang masih dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI)

    semoga membantu ya

Pertanyaan Lainnya