pasal 18 (berbunyi)
PPKn
uuu
Pertanyaan
pasal 18 (berbunyi)
2 Jawaban
-
1. Jawaban madilla22
pasal 18A ayat 1 :
Hubungan wewewnang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten , kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,diatur dengan undang undang dengan memperhatikan kehususan dan keragaman daerah
pasal 18 A ayat 2 :
hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang undang. -
2. Jawaban MurmaKece
pasal 18A ayat 1 :
Hubungan wewewnang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten , kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,diatur dengan undang undang dengan memperhatikan kehususan dan keragaman daerah
pasal 18 A ayat 2 :
hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang undang.