PPKn

Pertanyaan

pasal 18 (berbunyi)

2 Jawaban

  • pasal 18A ayat 1 :
    Hubungan wewewnang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah      provinsi, kabupaten , kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,diatur dengan undang undang dengan memperhatikan kehususan dan keragaman daerah

    pasal 18 A ayat 2 : 
    hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang undang.
  • pasal 18A ayat 1 :
    Hubungan wewewnang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah      provinsi, kabupaten , kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,diatur dengan undang undang dengan memperhatikan kehususan dan keragaman daerah

    pasal 18 A ayat 2 : 
    hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang undang.

Pertanyaan Lainnya