PPKn

Pertanyaan

tuliskan tugas dan wewenang peradilan agama berdasarkan pasal uu RI nomor 3 tahun 2006

1 Jawaban

  • Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara:
    a.    Perkawinan;
    b.    Waris;
    c.    Wasiat;
    d.    Hibah;
    e.    Wakaf;
    f.     Zakat;
    g.    Infaq;
    h.    Shadaqah; dan
    i.     Ekonomi Syari'ah.

Pertanyaan Lainnya