tuliskan tugas dan wewenang peradilan agama berdasarkan pasal uu RI nomor 3 tahun 2006
PPKn
MILANIZTY2839
Pertanyaan
tuliskan tugas dan wewenang peradilan agama berdasarkan pasal uu RI nomor 3 tahun 2006
1 Jawaban
-
1. Jawaban reinkhrn
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara:
a. Perkawinan;
b. Waris;
c. Wasiat;
d. Hibah;
e. Wakaf;
f. Zakat;
g. Infaq;
h. Shadaqah; dan
i. Ekonomi Syari'ah.