pengelola kekuasaan negara dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang
PPKn
vena52
Pertanyaan
pengelola kekuasaan negara dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang
1 Jawaban
-
1. Jawaban aldimaulana5
undang undang dasar 1945 . kekuasaan , hakim/jaksa