PPKn

Pertanyaan

tuliskan 3 hal dan wewenang presiden yang kamu ketahui

1 Jawaban

  • Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden antara lain: 

    1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 

    2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dan Kepolisian 

    3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. 

    4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa) 

    5.Menetapkan Peraturan Pemerintah 

    6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri 

    7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR 

    8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR 

    9. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya atau darurat 

    10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR 

    11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 

    12.Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung 

    13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR 

    14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU 

    15. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD 

    16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR 

    17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung 

    18. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR 

    19. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. 

    Kalau ada salah maaf ya

Pertanyaan Lainnya