tuliskan 3 hal dan wewenang presiden yang kamu ketahui
PPKn
kelvinia
Pertanyaan
tuliskan 3 hal dan wewenang presiden yang kamu ketahui
1 Jawaban
-
1. Jawaban AnonyZen
Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden antara lain:
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dan Kepolisian
3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
5.Menetapkan Peraturan Pemerintah
6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
9. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya atau darurat
10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
12.Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
15. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
18. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
19. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
Kalau ada salah maaf ya