fungsi dewan pers menurut pasal 15 ayat 2 undang-undang pers
PPKn
ifah134
Pertanyaan
fungsi dewan pers menurut pasal 15 ayat 2 undang-undang pers
1 Jawaban
-
1. Jawaban audyayuf
Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
Mendata perusahaan pers