kekuasaan untuk membuat undang undang di lakukan oleh lembaga a) M.A b) legislatif c) eksekutif d) yudikatif e) parlemen
PPKn
yulia489
Pertanyaan
kekuasaan untuk membuat undang undang di lakukan oleh lembaga
a) M.A
b) legislatif
c) eksekutif
d) yudikatif
e) parlemen
a) M.A
b) legislatif
c) eksekutif
d) yudikatif
e) parlemen
1 Jawaban
-
1. Jawaban aryaputryudha
dilakukan oleh lembaga legislatif