negara indonesia menjamin warga negaranya untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya, hal ini dijamin dalam pasal
PPKn
ila255
Pertanyaan
negara indonesia menjamin warga negaranya untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya, hal ini dijamin dalam pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban Deviwahyufitriani
Pasal 30 ayat (1) mengenai kebebasan memeluk agama