pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat terdiri atas 6 kekuasaan negara sebutkan
PPKn
sadi10
Pertanyaan
pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat terdiri atas 6 kekuasaan negara sebutkan
1 Jawaban
-
1. Jawaban ratnaard
1. kekuasaan konstitutif , yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang undang dasar
2. kekuasaan eksekutif , yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang undang dan penyelenggaraan pemerintah negara
3. kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang undang
4. kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman , yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegkkan hukum dan keadilan
5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
6. Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.