PPKn

Pertanyaan

Hal hal yang dimuat dalam UU nomor 12 tahun 2011

1 Jawaban

  • 1.  Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan :

    a.       Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 :

    ·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  

    ·         Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

    ·         Peraturan Pemerintah;  

    ·         Peraturan Presiden; 

    ·         Peraturan Daerah.      

    b.      Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :

    ·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

    ·         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    ·         Undang-Undang/Peraturan Pemerintah  Pengganti

    ·         Peraturan Pemerintah;

    ·         Peraturan Presiden;

    ·         Peraturan Daerah Provinsi; dan

    ·         Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

     

    2.      Materi Muatan yang harus diatur oleh Undang-Undang berisi hal-hal :

    a.       Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 :

    ·         mengaturlebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi: 

    ·         hak-hak asasi manusia

    ·         hak dan kewajiban warga negara; 

    ·         pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;

    ·         wilayah negara dan pembagian daerah;

    ·         kewarganegaraan dan kependudukan;  

    ·         keuangan negara, diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

    b.      Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :

    ·          pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    ·         perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;

    ·         pengesahan perjanjian internasional tertentu;

    ·         tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau

    ·         pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

     

    3.      Materi Muatan Mengenai Ketentuan Pidana :

    a.       Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 :

     Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

    b.      Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :

     (1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam :

    ·         Undang-Undang;

    ·          Peraturan Daerah Provinsi; atau

    ·          Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

           (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c

                 berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana

                 denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

           (3) Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat

                 memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana

                 dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan

                 Perundang-undangan lainnya.

     

    4.    Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lain dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang :

    a.   Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 belum diatur lembaga yudikatif mana yang berwenang untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundag-Undangan lain dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

    b.  Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diatur mengenai hal tersebut yaitu dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) :

     (1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

     (2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Pertanyaan Lainnya