Hal hal yang dimuat dalam UU nomor 12 tahun 2011
PPKn
hemaliaisnasafitri
Pertanyaan
Hal hal yang dimuat dalam UU nomor 12 tahun 2011
1 Jawaban
-
1. Jawaban Bayudwigatragmailcom
1. Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan :
a. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 :
· Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
· Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
· Peraturan Pemerintah;
· Peraturan Presiden;
· Peraturan Daerah.
b. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :
· Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
· Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
· Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
· Peraturan Pemerintah;
· Peraturan Presiden;
· Peraturan Daerah Provinsi; dan
· Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
2. Materi Muatan yang harus diatur oleh Undang-Undang berisi hal-hal :
a. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 :
· mengaturlebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:
· hak-hak asasi manusia
· hak dan kewajiban warga negara;
· pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
· wilayah negara dan pembagian daerah;
· kewarganegaraan dan kependudukan;
· keuangan negara, diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
b. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :
· pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
· perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
· pengesahan perjanjian internasional tertentu;
· tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
· pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
3. Materi Muatan Mengenai Ketentuan Pidana :
a. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 :
Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
b. Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :
(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam :
· Undang-Undang;
· Peraturan Daerah Provinsi; atau
· Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat
memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan lainnya.
4. Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lain dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang :
a. Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 belum diatur lembaga yudikatif mana yang berwenang untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundag-Undangan lain dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
b. Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diatur mengenai hal tersebut yaitu dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) :
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.