kelimpahan wewenang yang dijalankan oleh pemerintah pusat disebut
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran: PPKN
Kelas: VI SD
Kategori: Sistem perintahan Republik Indonesia
Kata kunci: Kelimpahan wewenang yang dijalankan oleh pemerintah pusat
Pembahasan:
Kelimpahan wewenang yang dijalankan oleh pemerintah pusat disebut sentralisasi. Contoh Sistem Sentralisasia.Bagian lembaga keamanan Negara seperti TNI melindungi NKRI dari tiga titik pusat yaitu udara, darat dan laut.
b.Bank Indonesia, yang menjadi pusat dari semua pengaturan kebijakan moneter dan juga fiskal.
Wewenang (authority) ialah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Wewenang dapat diartikan sebagai hak untuk memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tujuan dapat tercapai. Pengorganisasian (Organizing) merupakan proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumber daya-sumber daya yang dimilikinya dan lingkungan yang melingkupinya.
Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan dalam skala nasional yang mengatur harkat dan kepentingan warga negara Indonesia. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 diantaranya:
1. Mengatur Jalannya Proses Politik Luar negeri.
Indonesia adalah negara yang turut serta dalam membangun hubungan internasional dengan negara-negara luar negeri. Hubungan yang terjalin tidak hanya pada aspek ekonomi maupun keamanan, tetapi juga dalam aspek politik. Seperti yang kita ketahui, Indonesia menganut sistem politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dimana Indonesia turut serta dalam menjaga perdamaian dunia namun tidak mencampuri urusan negara lain.
2. Mengatur Bidang Pertahanan Nasional.
Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pertahanan nasional yang stabil dan mantap. Namun, pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk mengatur kebijakan berkaitan dengan pertahanan nasional. Pemerintah daerah hanya mempunyai peran sebagai pelaksana di lapangan karena hanya pemerintaj daerah yang mengerti bagaimana menjaga pertahanan daerahnya melalui keberadaan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut,
3. Mengatur Bidang Keamanan Nasional.
Keamanan negara merupakan sesuatu yang harus dijaga dan diatur oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat lebih mengatur keamanan yang berskala nasional yang meliputi keamanan nasional di area darat, laut, maupun udara. Kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan keamanan nasional diperlukan untuk menjaga keamanan nasional dari gangguan pihak dalam dan luar yang dapat menyebabkan suatu konflik seperti konflik sosial dalam masyarakat,
4. Mengatur Jalannya Proses yang Berkaitan Dengan Kehakiman.
Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada hukum dan mempunyai sistem peradilan di Indonesia. Jalannya proses hukum yang berkaitan dengan kehakiman, diatur oleh pemerintah pusat. Pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah mengatur sistem hukum baik itu lembaga penegak hukum maupun menentukan siapa yang duduk di lembaga hukum tersebut.
5. Mengatur Kebijakan Moneter dan Fiskal Nasional.
Kebijakan moneter ialah suatu proses pengaturan terhadap persedian uang yang dimiliki oleh negara dalam rangka untuk mencapai tujuan yang ditetapkan oleh negara tersebut. Kebijakan ini pada dasarnya merupakan kebijakan yang mempunyai tujuan untuk menjaga keseimbangan internal seperti pertumbuhan ekonomi yang mencakup stabilitas harga pasar
Kebijakan fiskal merupakan suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat untuk mengarahkan kondisi ekonomi negara melalui proses pengeluaran dan pendapatan khususnya pajak. Kebijakan fiskal lebih bertujuan untuk menstabilkan perekonomian di suatu negara melalui pajak dan tingkat suku bunga
6. Mengatur Kebijakan yang Berkaitan Dengan Agama.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan agama di atur oleh pemerintah pusat dan dilindungi oleh undang-undang. Seperti yang kita ketahui, agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia ada enam yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memeluk agamanya sesuai dengan keyakinannya masing-masing.