PPKn

Pertanyaan

Azas otonomi daerah menurut uu no 22 thun 1999

1 Jawaban

  • Mata pelajaran: PPKN

    Kelas: IX SMP

    Kategori: Otonomi Daerah

    Kata kunci: Azas otonomi daerah menurut uu no 22 tahun 1999

    Pembahasan:

     

    Menurut UU no 22 tahun 1999:

     

    Otonomi Daerah ialah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).

     

    Daerah Otonom ialah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).

     

    Dalam Undang-undang digambarkan secara eksplisit bahwa unit pemerintahan yang meleksanakan otonomi didaerah adalah tingkat Kabupaten atau Kota. Namun pemerintah menggunakan masa transisi untuk mengalihkan kewenangan pemerintahannya secara bertahap, agar pada waktunya asas desentralisasi dan dekonsentrasi dapat terlaksana penuh. Peraturan pemerintah mengenai kewenangan, yang didefinisikan dalam bentuk kewenangan pemerintah oleh Pusat, Provinsi, dan Kabupaten atau Kota telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.

     

    Walaupun antar-daerah kewenangan tersebut disepakati seragam namun dalam pelaksanaannya disesuaikan sendiri dan akan berubah dari waktu ke waktu. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) diberi peran untuk memberikan berbagai pertimbangan mengenai pemerintahan, organisasi, aset fisik, personalia, dan perimbangan keuangan.

     

    Di masa awal reformasi, pemerintah menetapkan UU Otonomi Daerah khususnya (UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah), dengan lahirnya UU ini keinginan provinsi seperti aceh dan papua untuk berpisah dengan negara Republik Indonesia semakin kuat, bahkan ada berbagai daerah yang ingin melakukan pemekaran provinsi atau kabupaten dalam upaya membangun daerah mereka kearah yang lebih baik. Dalam hal tentang keinginan daerah bagaimana telah disebut diatas terdapat pro dan kontra sehingga menaikkan suhu politik di Indonesia.

     

    Penyebab dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 yakni didorong oleh tuntutan daerh tadi yang mana menginginkan kebebasan di era kebebasan politik ini, dan juga didorong oleh keinginan pemerintah pusat untuk mengatasi masalha disintegrasi yang melanda Indonesia. Jika dilihat ada beberapa ciri yang menonjol dari UU ini, yaitu:

    1.      Demokrasi dan demokratisasi.

    2.      Mendekatkan pemerintah dengan rakyat.

    3.      Sistim otonomi luas dan nyata.

    4.      Tidak menggunakan sistim otonomi yang bertingkat.

    5.      Penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah dibiayai oleh anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN).

     

    Negara Republik Indonesia sebagai negara Kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Karena itu, Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, antara lain, menyatakan bahwa pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang.

     

     

     

     

     




Pertanyaan Lainnya