PPKn

Pertanyaan

fungsi perusahaan perseroan

1 Jawaban

  • Perusahaan, dalam hal ini yang berbentuk perseroan terbatas secara fungsional dituntut memberikan nilai tambah (value added), baik berbentuk financial return bagi para pemegang saham (shareholders) maupun social-welfare, yang sekurang-kurangnya value added bagi stakeholders

Pertanyaan Lainnya