apa yang dimaksud muhrim?
B. Arab
ganicahyani
Pertanyaan
apa yang dimaksud muhrim?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Fia2215
Haram untuk dilakukan/dipegang -
2. Jawaban ikandedes
Pengertian dan golongan wanita yang haram dinikahi telah disebutkan dengan jelas dalam Al qur’an terutama dalam surat An Nisa ayat 23 dan ayat 24. Wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat berikut ini hukumnya haram untuk dinikahi.
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudarasaudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dandiharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa’:23)
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa’:24)
Pembagian Mahram
Muhrim atau mahram dibagi menjadi dua golongan yakni mahram muabbad dan mahram ghoiru muabbad. Berikut ini penjelasan mengenai muhrim dalam islam :
1. Mahram Muabbad
Mahram mu‟abbad adalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya. Ada tiga kelompok mahram mu‟abbad menurut fiqih, yaitu karena adanya hubungan nasab/kekerabatan, adanya hubungan pernikahan dan hubungan persusuan.
a. Mahram karena adanya hubungan nasab/kekerabatan
Berikut ini orang-orang yang tidak boleh dinikahi seorang laki-laki karena ada hubungan kekerabatan :
Ibu, Nenek dan seterusnya ke atasAnak perempuanSaudara perempuanSaudara perempuan ibuAnak perempuan dari saudara laki-lakiAnak perempuan dari saudara perempuan
b. Mahram karena hubungan pernikahan
Perempuan-perempuan yang menjadi mahram bagi laki-laki untuk selamanya sebab ada hubungan pernikahan antara lain adalah :
Ibu tiri, atau perempuan yang telah dinikahi oleh ayahMenantuMertuaAnak dari istri yang telah digauli