PPKn

Pertanyaan

landasan hukum kewarganegaraan

1 Jawaban

  • Landasan Hukum Kewarganegaraan
    1. UUD 1945
    a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
    (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia
    tentang kemerdekaanya).
    b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di
    dalam hukum dan pemerintahan.
    c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam
    upaya bela negara.
    d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam
    usaha pertahanan dan keamanan negara.
    e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan
    pendidikan.
    2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
    Nasional.
    3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/
    Kep/2006 tentang Rambu-Rambu
    Pelaksanaan Kelompok
    Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

    semoga membantu : D
    mohon jawaban bestnya yaa

Pertanyaan Lainnya