landasan hukum kewarganegaraan
PPKn
fapandi
Pertanyaan
landasan hukum kewarganegaraan
1 Jawaban
-
1. Jawaban ismi109
Landasan Hukum Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
(cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia
tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di
dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam
upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan
pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/
Kep/2006 tentang Rambu-Rambu
Pelaksanaan Kelompok
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
semoga membantu : D
mohon jawaban bestnya yaa