pengakuan secara de jure belanda terhadap NKRI
PPKn
syahna12
Pertanyaan
pengakuan secara de jure belanda terhadap NKRI
2 Jawaban
-
1. Jawaban KangMharhem
Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui Indonesia secara de jure, bersamaan dengan pelimpahan kekuasaan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB). Namun tahun 1956 pemerintah Republik Indonesia membatalkan secara sepihak perjanjian KMB. Akibatnya batalnya juga pengakuan de jure yang pernah diberikan oleh Belanda.
semoga bisa membantu -
2. Jawaban amelia922
pada tanggal 27 desember 1947.........