PPKn

Pertanyaan

1. Jelaskan proses pembentukan undang undang!
2. jelaskan proses pembentukan peraturanh pemerintah pengganti undang undang!
3. jelaskan proses pembentukan peraturan daerah!
4. jelaskan proses pembentukan peraturan pemerintah!

1 Jawaban

  • 1. , S.H. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), kekuasaan untuk membentuk undang-undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap rancangan undang-undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.   Proses pembentukan UU diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) . Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 27/2009”). Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang adalah: a.    pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.    perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; c.    pengesahan perjanjian internasional tertentu; d.    tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau e.    pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Pertanyaan Lainnya