IPS

Pertanyaan

apasajakah yg menjadi tugas dan wewenang MPR sesudah dan sebelum

1 Jawaban

  • Tugas MPR sesudah amandemen:

    Menghilangkan supremasi kewenangannya
    Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
    Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
    Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
    Melantik presiden dan/atau wakil presiden
    Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
    Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
    Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.Sebelum adanya amandamen, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Artinya, kekuasaan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sehingga tidak terjadi check and balances.
    MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN

Pertanyaan Lainnya