PPKn

Pertanyaan

Sebutkan tugas dan wewenang dprd menurut uu otonomi daerah

2 Jawaban

  • membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dngan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama,membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lain-nya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pernbangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah,mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam. Negeri melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota;memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • tugas dan wewenang DPRD antara lain :
    1. Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
    2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
    3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
    4. Mengusulkan: Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
    5. Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
    6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
    7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
    8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
    10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    semoga membantu
     

Pertanyaan Lainnya