PPKn

Pertanyaan

Pasal dalam uud yang mengatur usaha pembelaan negara

1 Jawaban

  • Pasal 27 ayat 3 berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
    Pasal 30 ayat 1 berbunyi tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara
    Pasal 30 ayat 2 berbunyi usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
    Pasal 30 ayat 3 berbunyi 
    Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
    Pasal 30 ayat 4 berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
    Pasal 30 ayat 5 berbunyi Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,kepolisian Negara Republik Indonesia,hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara RepublikIndonesia di dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang

Pertanyaan Lainnya