IPS

Pertanyaan

Provinsi aceh resmi menjadi daerah istimewa pada tahun

2 Jawaban

  • Tahun 1959

    Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur . Aceh menerima status istimewa pada 1959, tiga tahun setelah pembentukan kembali pada 1956, dan sepuluh tahun sejak pembentukan pertama 1949 . Status istimewa diberikan kepada Aceh dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959, yang isi keistimewaannya meliputi agama, peradatan, dan pendidikan. Namun pelaksanaan keistimewaan tidak berjalan dengan semestinya dan hanya sebagai formalitas belaka.
  • Provinsi aceh resmi menjadi daerah istimewa pada tahun 1959

    Semoga membantu(^ ^)

Pertanyaan Lainnya