PPKn

Pertanyaan

Kemukakan ruang lingkup pengelolaan keuangan negara

1 Jawaban

  • Ruang Lingkup Keuangan Negara

    Ruang lingkup keuangan negara meliputi:

    a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;

    b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umumpemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;

    c. penerimaan negara;

    d. pengeluaran negara;

    e. penerimaan daerah;

    f. pengeluaran daerah;

    g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkanpada perusahaan negara/perusahaandaerah;

    h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;  

    i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah; dan

    j. kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.

     

    Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas secara ringkas dapatdikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Pertanyaan Lainnya