Bagaimana jika RUU yang telah diputus oleh DPR tidak disahkan oleh presiden
PPKn
holyglori
Pertanyaan
Bagaimana jika RUU yang telah diputus oleh DPR tidak disahkan oleh presiden
2 Jawaban
-
1. Jawaban shiinta1933
mungkin akan terjadi pelanggaran2 yang terus terjadi -
2. Jawaban Vhiena
RUU = Rancangan Undang-Undang. maka tidak akan menjadi Undang-Undang karena DPR dan Presiden tidak sama-sama di sahkan. So. jawabannya menurutku tidak akan menjadi undang-undang