PPKn

Pertanyaan

hak daerah utk mengurus sendiri pemerintah dan masyarakat disebut

2 Jawaban

  • Yaitu Hak Otonomi daerah yang mengatur pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    Semoga Membantu
  • Hak daerah untuk mengurus sendiri pemerintah dan masyarakat. Disebut HAK OTONOMI DAERAH yaitu dimana hak tersebut mengurus sendiri pemerintah masayarakat

Pertanyaan Lainnya