pemerintah daerah yg dibentuk diwilayah provinsi,kabupaten,dan kota dipilih secara demokrasi melalui pemilihan umum.hal ini diatur dlm uud 1945 amandemen pasal
PPKn
dwiardianna4477
Pertanyaan
pemerintah daerah yg dibentuk diwilayah provinsi,kabupaten,dan kota dipilih secara demokrasi melalui pemilihan umum.hal ini diatur dlm uud 1945 amandemen pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban Reyhan076
pasal 18 A
maaf kalau salah