Pikiran Kedua Pembukaan UUD 1945 Adalah Jelmaan Sila Ke
PPKn
sohiran
Pertanyaan
Pikiran Kedua Pembukaan UUD 1945 Adalah Jelmaan Sila Ke
1 Jawaban
-
1. Jawaban UchihaSasukeNS
Pokok pikiran ke dua yaitu "negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia" Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang di dasarkan pada kesadaran bahwa manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk memciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian pokok piran kedua merupakan penjelmaan sila kelima pancasila.